Percedaan GNU general public license dan Copy right licence


GNU general public license
            GPL singkatan dari General Public License. artinya sama dengan GNU. GNU ini pertama kali dikembangkan oleh Richard Stallman. GNU / GPL artinya adalah semua program atau aplikasi yang berada di bawah bendera GPL adalah GRATIS alias BEBAS alias FREE SOFTWARE alias COPYLEFT. Aplikasi mdeol seperti ini adalah milik Public atau umum seperti angkutan umum.

Copy right licence
            Copyright atau Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas..
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Directory perpustakaan online

NO
Perpustakaan Online Universitas
Alamat Situs / URL
1
Perpustakaan STAN
   2
Perpustakaan ITB
3
Perpustakaan Univ. Muhmmadiyah Surakarta
4
Perpustakaan Universitas Gunadarma
5
Perpustakaan UPI
6
Perpustakaan Univ.ersitas Sumatera Utama
7
Perpustakaan UNIKA Atma Jaya
8
Perpustakaan IPB
9
Perpustakaan Teknik Geologi UGM
10
Perpustakaan Universitas Paramadina

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Open Acces dan Close Acces serta Kelebihan dan Kekurangannya

Laporan Praktikum Rekristalisasi dan Pembuatan Aspirin

Laporan Praktikum Titrasi Penetralan (Asidi-Alkalimetri) dan Aplikasi Penentuan Kadar NH3 dalam Pupuk ZA