Percedaan GNU general public license dan Copy right licence
GNU
general public license
GPL
singkatan dari General Public License. artinya sama dengan GNU. GNU ini
pertama kali dikembangkan oleh Richard Stallman. GNU / GPL artinya adalah semua program atau aplikasi yang berada di
bawah bendera GPL adalah GRATIS alias BEBAS alias FREE SOFTWARE alias COPYLEFT.
Aplikasi mdeol seperti ini adalah milik Public atau umum seperti angkutan umum.
Copy
right licence
Copyright
atau Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas
suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang
terbatas..
Hak cipta merupakan salah satu jenis
hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak
kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Directory
perpustakaan online
NO
|
Perpustakaan Online Universitas
|
Alamat Situs /
URL
|
1
|
Perpustakaan STAN
|
|
2
|
Perpustakaan ITB
|
|
3
|
Perpustakaan Univ. Muhmmadiyah Surakarta
|
|
4
|
Perpustakaan
Universitas Gunadarma
|
|
5
|
Perpustakaan UPI
|
|
6
|
Perpustakaan
Univ.ersitas Sumatera Utama
|
|
7
|
Perpustakaan UNIKA Atma Jaya
|
|
8
|
Perpustakaan IPB
|
|
9
|
Perpustakaan Teknik Geologi UGM
|
|
10
|
Perpustakaan Universitas Paramadina
|
Komentar
Posting Komentar